Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan . Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan atas dirinya yang sempat viral di media sosial. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam. “Setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Argo mengatakan, penahanan Ratna adalah subjetivitas penyidik dalam hal upaya pengusutan kasus tersebut. Selanjutnya, kata Argo, Ratna ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, . Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung...