Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan. Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan atas dirinya yang sempat viral di media sosial. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif selama 1×24 jam.
“Setelah melakukan penangkapan, mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta
Argo mengatakan, penahanan Ratna adalah subjetivitas penyidik dalam hal upaya pengusutan kasus tersebut. Selanjutnya, kata Argo, Ratna ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, .
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung pada 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya ditanggal itu Ratna Sarumpaet operasi plastik di kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan untuk memeriksa Prabowo Subianto terkait kasus berita bohong yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Namun kepolisian belum bisa memastikan kapan pemeriksaan dilakukan.

Comments

Popular posts from this blog

Kenali Gejala Kanker Payudara Stadium 1 Sebelum Terlambat

Bebas Pilih Sekolah Korban Gempa dan Tsunami

Kurangi Peradangan Jerawat dengan Cabai